Polisi Sita 483 Keping Kayu Olahan Ilegal 10 Ton di Rohil – Pemilik IW Ditangkap di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai

ROKAN HILIR, INFOZONE  – Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan 483 keping kayu olahan ilegal berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penindakan dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi,” kata Aldi, Kamis (25/9/2026).

Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati beberapa orang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai,” jelas Aldi.

Tim gabungan kemudian mengamankan IW bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, serta rantai distribusinya dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegas Aldi.

 

Sumber: Media Center Riau | 25 Sep 2026 16:19 WIB | Editor Heru Maindikali – Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *