TEGAS! Prabowo Akan Selidiki Korporasi Bakar Lahan Sengaja – Sebut 8 Perda Boleh Bakar 2 Hektare Complete Nonsense! Kerahkan 1000 Perwira TNI-Polri!

JAKARTA, INFOZONE – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban regulasi dan korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja. Selain penegakan hukum, pembenahan regulasi juga diperlukan.

“Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” tutur Presiden dalam video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).

Presiden menyoroti masih adanya delapan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurutnya ketentuan itu menjadi celah yang menyulitkan pengendalian.

“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar 2 hektare which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” ujar Presiden.

Dalam penanganan di tingkat masyarakat, pemerintah akan memperkuat edukasi dengan mengerahkan personel TNI dan kemungkinan Polri.

“Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Presiden.

Pemerintah juga menyiapkan solusi agar masyarakat tetap bisa mengelola lahan tanpa membakar.

“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tutur Presiden.

Sementara itu, Presiden menegaskan korporasi memiliki kewajiban sesuai regulasi, mulai dari penyediaan menara, embung, hingga tim pemadam kebakaran.

“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian– sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan anda. Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar Presiden.

“Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” tegasnya.

 

Sumber: BPMI Setpres | 25 September 2026 16:37 WIB – Presiden Prabowo Subianto – Diskusi Akademisi Istana Merdeka 24 Sep 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *