JAKARTA, Infozone – Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026), Polri menegaskan langkah tegas akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda.
Kesembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menjelaskan, sebagian besar modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional berkebun menjadi murah atau ekonomis.
“Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, abu hasil pembakaran juga dianggap menyuburkan tanah,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Polri menyita berbagai barang bukti: 35 korek api, jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, 2 kapak, cangkul, 2 unit chainsaw, sampel tanah terbakar, hingga bibit sawit.
Irhamni menegaskan Polri tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, termasuk kemungkinan adanya korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menambahkan, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target 1-2 jam sejak satelit mendeteksi hotspot.
Persiapan juga meliputi patroli darat dan udara, drone fire suppression, helikopter water bombing, serta pembangunan embung, sekat kanal dan sumur bor.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mencegah kebakaran sejak dini.
“Yang kami harapkan adalah awareness terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan sebagai keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Sumber: Tribaratanews Polri go. id








