Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Naik dari 72 Tersangka

JAKARTA, INFOZONE  – Bareskrim Polri terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Sabtu 30 Agustus 2026, sebanyak 89 tersangka perorangan telah ditetapkan dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 72 tersangka. Penetapan dilakukan setelah Polri menerima 189 laporan terkait dugaan karhutla di berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan, pihaknya bersama Polda jajaran terus bergerak aktif mencari pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin,” kata Irhamni kepada awak media, Minggu 30 Agustus 2026.

Menurut Irhamni, peningkatan jumlah tersangka merupakan hasil penguatan penanganan kasus di daerah. Hal ini dilakukan melalui kegiatan asistensi yang dilakukan jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim Polri.

“Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujarnya.

Polri juga memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaku perorangan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi, termasuk dugaan adanya perintah pembakaran.

“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegas Irhamni.

Penindakan terhadap pelaku karhutla dilakukan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 454 kejadian karhutla sepanjang tahun ini.

Sementara itu, data Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan menunjukkan luas area terbakar sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare.

Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat 107.465,47 hektare. Artinya, sekitar 94.545,49 hektare area terbakar hanya dalam satu bulan, yakni sepanjang Juli.

Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla, baik pelaku perorangan maupun pihak yang memberi perintah, diproses sesuai hukum.

 

Sumber : Divisi Humas Polri go id 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *