Curanmor Honda Beat di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Polsek Kubu di Panipahan

Oplus_131072

ROKAN HILIR, INFOZONE.CO.ID – Kepolisian Sektor Kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp19 juta. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, tepatnya di daerah Panipahan, Minggu 30 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Asep Bin Kadut. Kejadian diketahui pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.

Bacaan Lainnya

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan stiker hitam transparan di teras rumah, tepat di depan pintu. Saat menyadari kendaraannya hilang, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar kediamannya.

Dari rekaman CCTV terlihat jelas sosok pelaku. Seorang laki-laki berjalan kaki mengenakan topi, jaket biru dongker yang dikerudungkan, serta celana panjang jeans hitam.

Pelaku tampak memantau situasi sekitar, kemudian mendekat dan menyalakan kendaraan karena kunci masih tertinggal. Setelah berhasil menyalakan motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan ke arah Tanjung Lumba-lumba.

“Berbekal petunjuk visual dari CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, tim kami langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H.

Perintah Kapolsek Kubu langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H beserta tim. Hasil penyelidikan mengarahkan keberadaan pelaku berada di daerah Panipahan.

Tim bergerak cepat ke lokasi tujuan. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penangkapan berhasil dilakukan di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tersangka berinisial FA, 20 tahun, mengakui sepenuhnya perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku beraksi seorang diri dan langsung membawa kendaraan hasil curian ke tempat tinggalnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti

2. Rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan kasus

3. Jaket biru dongker yang digunakan pelaku saat beraksi

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Rudi Artono Sitinjak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal untuk menghindari kejadian serupa.

 

Sumber : Humas Polres Rohil 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *