Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 1 Kg Narkotika di Sukamara

InfoZone,-SUKAMARA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis Terdakwa J dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Senin (31/8/2026).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 1 kilogram.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hakim menyatakan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan ini menguatkan pembuktian Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara pada 10 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Kalimantan Tengah dan Kejati Kalteng.

Penanganan penuntutan dialihkan ke Kejari Sukamara lantaran locus delicti (lokasi tindak pidana) berada di wilayah hukum Kabupaten Sukamara.

JPU Kejari Sukamara, Muhamad Iman, S.H., menegaskan bahwa vonis tinggi ini merupakan bukti ketegasan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

“Tuntutan dan vonis yang relatif tinggi ini adalah upaya dan bentuk keseriusan kami sebagai APH dalam menyelamatkan generasi muda. Ini komitmen kami,” tegas Iman usai persidangan.

Iman mengimbau masyarakat, khususnya kaum muda, untuk menjauhi narkotika karena dampak hukum dan sosialnya yang destruktif.

Atas putusan 15 tahun penjara ini, Terdakwa J dipastikan harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *