JAKARTA, Infozone – Kabar baik buat pengguna HP. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang rilis 28 Agustus 2026.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan adalah hak. Jadi tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif habis.
“Kami juga menerima banyak aduan masyarakat. Operator belum sepenuhnya patuh sama putusan MK. Makanya SE ini kami keluarkan,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menariknya, Komdigi mewajibkan operator kasih pilihan ke pelanggan. Jadi bukan operator lagi yang nentuin.
Pilihannya ada 7:
1. Rollover – Akumulasi ke paket berikutnya
2. Non-rollover
3. Perpanjangan masa aktif
4. Pengalihan manfaat
5. Kompensasi
6. Refund – Pengembalian dana
7. Pilihan lain yang tidak merugikan pelanggan
“Sebelumnya operator yang nentuin. Sekarang pelanggan yang berhak milih sesuai kebutuhan,” tegas Meutya.
Selain itu, operator dilarang menarik biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.
Komdigi juga wajibkan operator buat edukasi yang jelas soal harga, volume, masa berlaku, dan perlakuan sisa kuota. Harus ada juga kanal buat cek sisa kuota.
Operator diberi waktu sampai 28 September 2026 untuk lapor ke Komdigi. Setelah itu wajib lapor tiap bulan.
“Ini bentuk perlindungan hak masyarakat di ekosistem digital,” pungkas Meutya.
Sumber: Siaran Pers Komdigi








