Resmi! Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet. Pelanggan Boleh Pilih Mau di-Rollover

JAKARTA, Infozone – Kabar baik buat pengguna HP. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang rilis 28 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan adalah hak. Jadi tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif habis.

“Kami juga menerima banyak aduan masyarakat. Operator belum sepenuhnya patuh sama putusan MK. Makanya SE ini kami keluarkan,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.

Menariknya, Komdigi mewajibkan operator kasih pilihan ke pelanggan. Jadi bukan operator lagi yang nentuin.

Pilihannya ada 7:

1. Rollover – Akumulasi ke paket berikutnya

2. Non-rollover

3. Perpanjangan masa aktif

4. Pengalihan manfaat

5. Kompensasi

6. Refund – Pengembalian dana

7. Pilihan lain yang tidak merugikan pelanggan

“Sebelumnya operator yang nentuin. Sekarang pelanggan yang berhak milih sesuai kebutuhan,” tegas Meutya.

Selain itu, operator dilarang menarik biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.

Komdigi juga wajibkan operator buat edukasi yang jelas soal harga, volume, masa berlaku, dan perlakuan sisa kuota. Harus ada juga kanal buat cek sisa kuota.

Operator diberi waktu sampai 28 September 2026 untuk lapor ke Komdigi. Setelah itu wajib lapor tiap bulan.

“Ini bentuk perlindungan hak masyarakat di ekosistem digital,” pungkas Meutya.

 

Sumber: Siaran Pers Komdigi

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *