BENGKALIS, INFOZONE – Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka kasus perambahan hutan dan Karhutla di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Lahan seluas 6 hektare yang digarapnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
ISI POKOK:Kebakaran terjadi Selasa, 14 Juli 2026 di Jalan Tegar Kanal Atiam. Dari hasil penyelidikan, di lokasi ditemukan aktivitas penanaman bibit sawit.
Setelah gelar perkara 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan: batu asah, sawit bekas terbakar, dan 2 unit HP.
YS dijerat UU Kehutanan No 41/1999 jo UU No 6/2023 dan UU P3H No 18/2013 jo UU No 6/2023. Ancaman hukumannya berat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat jangan buka lahan di kawasan hutan tanpa izin. Selain merusak lingkungan, pembukaan lahan dengan cara bakar bisa berdampak luas.
Sumber: MC Riau








