Kapolda Riau Dorong Edukasi Lingkungan sebagai Fondasi Keamanan Ekologis

PEKANBARU, INFOZONE – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan perkembangan teknologi dan masyarakat digital menuntut perubahan cara kerja kepolisian. Polisi tidak cukup hanya merespons setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi harus mampu memanfaatkan data untuk membaca dan mencegah risiko sejak dini.

Hal itu disampaikan Herry saat memberikan kuliah umum di Universitas Hang Tuah (UHT) Pekanbaru, Senin (14/9/2026). Di hadapan sekitar 500 mahasiswa, ia membawakan materi bertajuk Policing, Data & Ecological Security.

Bacaan Lainnya

“Data harus menjadi dasar pengambilan keputusan operasional dan pencegahan. Teknologi harus membawa policing dari response menuju anticipation, dari sekadar merespons kejadian menjadi mampu membaca risiko,” kata Herry.

Menurutnya, pemolisian tidak lagi hanya berorientasi menemukan pelanggaran dan melakukan penegakan hukum. Polisi juga dituntut mampu mengidentifikasi potensi ancaman sebelum menimbulkan kerugian.

Ia menyebut transformasi ini sebagai pergeseran dari crime data menuju risk intelligence. Salah satu penerapannya terlihat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau yang membutuhkan kombinasi data klimatologi dan hidrologi, teknologi, patroli, hingga penegakan hukum.

Namun, Herry menegaskan teknologi dan data bukan satu-satunya jawaban. Keamanan publik tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Police tidak sama dengan policing. Keamanan publik bukan hanya tugas polisi, tetapi proses yang melibatkan banyak aktor. Pemerintah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan dan masyarakat harus menjadi bagian dalam menciptakan keamanan,” ujarnya.

Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi fondasi Green Policing yang dikembangkan Polda Riau. Paradigma ini menempatkan keamanan ekologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keamanan publik.

“Perlindungan terhadap manusia membutuhkan perlindungan terhadap ekosistem karena kesehatan dan keselamatan masyarakat sangat bergantung pada kualitas lingkungan,” jelasnya.

Green Policing dijalankan melalui pendekatan preventif, represif dan restoratif. Pencegahan lewat edukasi, early warning, patroli, dan partisipasi masyarakat. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, sementara pemulihan ekosistem menjadi ukuran keberhasilan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku. Lingkungan yang rusak juga harus dipulihkan. Restorasi harus menjadi bagian dari keberhasilan penegakan hukum,” tegas Herry.

Dalam konteks tersebut, Herry menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai knowledge institution yang bisa mengubah persoalan lapangan menjadi kebijakan berbasis penelitian.

Rektor UHT Pekanbaru Prof. Ns. Lita mengatakan pihaknya berkomitmen mempertemukan mahasiswa dengan praktisi dari berbagai disiplin agar ilmu tidak berhenti di tataran akademis.

Senada, Ketua Yayasan UHT Zainal Abidin menilai perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan yang menuntut mahasiswa berpikir kritis dan memanfaatkan data secara bertanggung jawab.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *