Jika benar apa yang disuarakan Solidaritas Masyarakat 3 Desa – Batupanjang, Tanjung Kapal, dan Darulaman – maka yang terjadi di Bengkalis bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini adalah soal kedaulatan.
Warga merilis pernyataan sikap yang sangat keras hari ini. Intinya: ada dugaan penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan modus pinjam nama istri WNI atas nama Siti Azizah, disertai dugaan intimidasi preman dan upaya penerbitan sertifikat di atas tanah sengketa.
Tentu ini masih dugaan warga, dan BPN serta pihak terkait wajib memberikan klarifikasi. Namun tujuh poin yang dirilis warga itu tidak bisa dianggap angin lalu.
Poin paling krusial ada dua.
Pertama, soal modus pinjam nama atau nominee. Praktik ini secara terang dilarang dalam hukum agraria kita. Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UUPA No. 5 Tahun 1960 sudah jelas: WNA tidak boleh memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Setiap perbuatan hukum yang menyelundupi aturan ini – atau dalam istilah hukum fraude à la loi – batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
Jika dugaan warga ini terbukti, ini bukan pelanggaran biasa. Ini penyelundupan hukum.
Kedua, soal kedaulatan. Warga menyebut dalih kontribusi pembangunan yang digaungkan pihak asing hanyalah topeng untuk memuluskan penguasaan lahan. Mereka bahkan menyamakan polanya dengan taktik kolonial Belanda dulu: bangun fisik untuk menutupi perampasan hak rakyat.
Pernyataan ini memang pedas, tapi harus kita dengar. Karena luka konflik agraria di Riau terlalu dalam untuk diulang.
Yang membuat situasi makin memanas adalah poin kelima dari pernyataan warga: dugaan pengerahan preman. Warga mengaku, sesaat setelah hearing di Kantor Bupati Bengkalis, seorang pejuang masyarakat mendapat intimidasi, ancaman, dan kalimat tidak menyenangkan dari oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak WNA tersebut.
Jika benar, ini sudah masuk ranah pidana. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam sengketa agraria.
Lalu ada peringatan keras untuk BPN Bengkalis. Warga mendesak transparansi total. Mereka tidak akan tinggal diam dan siap mengepung Kantor BPN jika sertifikat tetap nekat diterbitkan di atas tanah sengketa yang sudah dilaporkan resmi.
Tuntutan ini wajar. Sebagai instansi pelayanan publik, BPN memang wajib mendengar keluh kesah masyarakat secara langsung, bukan hanya berdiskusi teoretis di atas kertas. Jangan sampai BPN terjebak dalam indikasi gratifikasi dan pemaksaan legalitas seperti yang dicurigai warga. Karena UU Tipikor mengintai setiap produk hukum pertanahan yang terbit karena suap.
Persoalan di Bengkalis ini adalah cermin persoalan Riau secara umum. Ketika hukum agraria bisa dipinjam-namakan, ketika preman bisa dipakai untuk menekan warga, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Solusinya harus tegas:
1. BPN Bengkalis harus buka data. Tunjukkan secara transparan alas hak, riwayat tanah, dan status sengketa 3 desa itu. Jangan tertutup.
2. Kanwil BPN Riau dan Satgas Mafia Tanah harus turun. Periksa dugaan nominee WNA Malaysia tersebut. Jika terbukti pinjam nama, batalkan dan kembalikan ke negara.
3. Aparat Penegak Hukum usut dugaan intimidasi. Polres Bengkalis dan Polda Riau harus memberikan jaminan keamanan bagi warga pelapor. Tidak boleh ada preman di atas hukum.
Solidaritas 3 Desa sudah berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk dengan aksi di lapangan.
Kita dukung langkah warga yang menempuh jalur konstitusional. Bengkalis adalah beranda terdepan NKRI, berbatasan langsung dengan Malaysia. Jika di beranda saja tanahnya bisa diduga dikuasai WNA dengan modus pinjam nama, bagaimana dengan kedaulatan kita?
BPN harus membuktikan ia berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi modal.
Penulis: Solikhin
Disclaimer: Artikel opini ini adalah kiriman Penulis dan di luar tanggung jawab redaksi http://INFOZONE.CO.ID. Segala dugaan dan pernyataan dalam opini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.




