SIAK, INFOZONE – Polres Siak menangkap seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48) yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Tersangka juga nekat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar saat api meluas.
Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kebakaran pertama kali terdeteksi oleh tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak melakukan pemadaman.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan kebun sawit. Api kemudian meluas tak terkendali hingga membakar sekitar 1,3 hektare dari total 2 hektare lahan yang dikuasainya.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Yang lebih miris, saat petugas berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat untuk mencegah api meluas, tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawitnya rusak.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.

Akibat ulahnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran manual. Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.
Penyidikan juga mengungkap lahan yang dikuasai tersangka berada dalam kawasan hutan konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan sejumlah bibit siap tanam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum karhutla tidak hanya pada pelaku pembakaran, tetapi juga dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang risikonya sulit dikendalikan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.
Sumber : Humas Polresta Pekanbaru








