Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BBM Pertamina, Negara Rugi Rp486 Miliar

JAKARTA, INFOZONE – Kortastipidkor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

Total kerugian negara mencapai Rp486 miliar berdasarkan audit BPKP.

Bacaan Lainnya

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, awalnya kerja sama BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pakai skema Letter of Credit (LC) / SKBDN.

Namun PT AKT berulang kali terlambat bahkan menunggak bayar. Alih-alih dihentikan, pejabat Pertamina justru mengubah perjanjian lewat adendum.

Perubahannya meliputi: penambahan volume BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga ganti skema jadi uang muka 25% tanpa jaminan.

Mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,” kata Ahmad Yusuf, Selasa 1 Juli 2026.

Dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, PT AKT tidak memenuhi kewajiban bayar.

Hasil audit BPKP menyebut negara rugi USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar.

Penyidik telah periksa 88 saksi, 3 ahli, geledah 5 lokasi, dan sita uang Rp2,36 miliar untuk asset recovery.

Empat tersangka yang ditetapkan:

1. SW : Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011

2. ST : Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT

3. JI : Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013

4. WTD : General Manager Treasury & Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga

Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tegas Ahmad Yusuf.

 

Sumber: Divisi Humas Polri | 1 Juli 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *