JAKARTA, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur TA 2019-2022. Sebanyak 3 tersangka baru resmi ditahan pada 22 Juli 2026.
Ketiganya diduga memberi suap kepada AS, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang kini menjabat anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ketiga tersangka yang ditahan yaitu:
- AY – Pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan
- MF – Pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan
- RWR – Pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, AS bersama Ketua Fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) untuk tiap anggota DPRD.
AS diduga mendapat jatah dana hibah periode 2019-2022 sekitar Rp291,5 miliar. Untuk meloloskan pergeseran alokasi, AS mensyaratkan komitmen fee 15% s.d 20% kepada Korlap atau anggota DPRD pengaju.
Setelah dana cair, Korlap diduga menyerahkan fee 20% s.d 25% kepada AS. Penyerahan dilakukan langsung, melalui orang kepercayaannya BGS, atau dengan membayarkan kebutuhan pribadi AS.
AY, RWR, dan MF diduga memberikan uang kepada AS melalui BGS dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar agar mendapat alokasi dana hibah di wilayahnya.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. 4 di antaranya sudah inkracht, yaitu:
- HAS – Swasta Gresik, kini Anggota DPRD Jatim 2024-2029
- JPP – Swasta Blitar
- SUK – Mantan Kades Tulungagung
- WK – Swasta Tulungagung
Penyidik juga menyita aset milik AS dan BGS senilai Rp22 miliar. Asetnya meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR. Penelusuran aliran dana dan aset lain masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, AY, MF, RWR disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penindakan, KPK juga melakukan pendampingan ke Pemprov, Kabupaten/Kota di Jatim lewat fungsi Korsup. Fokusnya membenahi perencanaan dan penganggaran agar kasus serupa tidak terulang.
KPK menegaskan tidak boleh ada penjatahan khusus dana hibah Pokir untuk anggota legislatif. Dana hibah harus sesuai kebutuhan riil daerah dan aspirasi masyarakat.
Kasus ini jadi bukti bahwa dana hibah rawan disalahgunakan jika tidak diawasi. KPK berkomitmen menuntaskan jaringan hingga ke akar-akarnya.
Sumber: Rilis KPK No. 41/HM.01.04/KPK/56/7/2026, 22 Juli 2026









