JAKARTA, Infozone – Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung tolak permohonan Justice Collaborator tersangka SS perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis MBG 2025-2026. Alasan: SS merupakan salah satu pelaku utama.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS terima Surat Permohonan Justice Collaborator dari Penasihat Hukum Tersangka SS, Selasa 23/6/2026.
Permohonan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d 2026.
Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang terlibat kejahatan terorganisir >2 orang, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama. Dasar hukum: UU 31/2014, SEMA 4/2011, dan Surat JAM PIDSUS B-1964/Fd.1/09/2017.
Mengingat penentuan harus cermat & efektif, Tim Penyidik berpendapat Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama. Karena itu permohonan Justice Collaborator SS tidak dapat dikabulkan.
Penolakan ini jadi bukti Kejagung tegas dalam menangani perkara MBG. Status pelaku utama membuat SS tidak memenuhi syarat mendapat perlindungan khusus Justice Collaborator.
Perkara dugaan korupsi MBG 2025-2026 masih dalam proses penyidikan JAM PIDSUS Kejagung.
Sumber: Rilis Kejaksaan Agung 23/6/2026 | Editor: Redaksi Infozone Hukum | logopreferred









