JAKARTA, Infozone – Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 25/6/2026 pukul 16.20 WIB.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
“Bahwa benar berdasarkan surat Kejari Jakut perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan a.n Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat 26/6/2026, dikutip Antara.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terjerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Selain penjara, terpidana dikenakan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan sebagai subsider.
“Seluruh proses penerimaan sesuai SOP. Terpidana jalani administrasi, cek identitas, kesehatan, dan lain-lain,” ujar Syarpani.
Kasus ini berawal dari persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis 6/2/2026. Razman diduga menyebarkan narasi Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasasi Razman ke MA sebelumnya ditolak.
Sumber: CNN Indonesia/Antara 26/6/2026 | Editor: Redaksi Infozone | logopreferred









