JAKARTA, Infozone – KPK rampas aset perkara investasi fiktif PT Taspen Rp1,03 triliun & sertifikasi K3 Kemnaker. Total 20 mobil, 7 motor, 3 tanah/bangunan, Rp3,4 M tunai, emas, barang mewah dikembalikan untuk pulihkan hak publik, 24/6/2026.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto tegas perampasan aset bagian eksekusi putusan inkrah. Tujuannya negara ambil kembali hak masyarakat yang dirampas korupsi.
“Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” ujar Mungki di Rupbasan KPK Jakarta, Rabu 24/6/2026.
Kasus K3 Kemnaker bermula OTT KPK. Pemohon sertifikasi dipaksa bayar lebih akibat pemerasan oknum. Permohonan dipersulit bahkan tak diproses jika tak penuhi permintaan.
Akibatnya layanan yang harusnya hak masyarakat berubah jadi sumber keuntungan ilegal. KPK rampas 20 mobil, 7 motor, 3 bidang tanah/bangunan, Rp3,4 M rupiah & valas, emas, aksesori motor dari 11 terpidana 4 berkas perkara.
Kasus investasi fiktif PT Taspen rugikan negara Rp1 T & gerus kepercayaan jutaan ASN yang sisihkan gaji untuk jaminan hari tua.
KPK sebelumnya serahkan Rp883 M tunai + 6 unit efek ke Taspen November 2025. Kini rampas lagi Rp153 M rupiah & valas, 4 mobil, 6 barang mewah, 2 emas mulia, 15 BBE, perhiasan.
“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian negara capai Rp1,03 triliun,” ucap Mungki.
Dirut PT Taspen Rony Hanityo Aprianto apresiasi KPK: “Ini pertama kali Taspen dapat pemulihan keuangan negara, lewat cash atau aset. Kami komitmen jaga aset & sinergi dengan KPK.”
KPK komitmen perkuat pemulihan aset. Ke depan aset rampasan dioptimalkan lewat lelang bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia HAKORDIA Desember 2026. Hasil setoran ke kas negara.
Sumber: Ruang Informasi KPK, 24/6/2026 | Editor: Redaksi Infozone Nasional | logopreferred_









