LAMPUNG SELATAN, Infozone – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu 18/6/2026, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memaparkan pengungkapan 17 kasus narkoba berskala besar periode Februari-Juni 2026 di area Seaport Interdiction Bakauheni.
Total barang bukti senilai Rp235,1 miliar berhasil diamankan. Polri menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkoba melalui penyitaan ini.
Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengamankan 24 tersangka jaringan pengedar dan kurir. Para pelaku menggunakan modus memasukkan narkoba ke tas, kardus, kotak speaker kendaraan, bagasi tersembunyi, serta menitipkannya lewat paket kiriman. Mereka bergerak pakai kendaraan pribadi, bus, minibus, dan mobil box ekspedisi.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sangat masif: Sabu 179,5 Kg, Ganja 58 Kg, Ekstasi 44.128 butir, Ketamine 11,4 Kg, Erimin 5/Happy Five 20.000 butir, Catridgen Etomidate 3.148 pcs, Liquid Etomidate 5 liter.
Polisi juga menyita 8 unit kendaraan roda empat termasuk Toyota Fortuner, Xpander, Avanza, mobil box ID Express, 6 tas jinjing/ransel, 5 handphone, dan 1 STNK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana: mati, penjara seumur hidup, atau 6-20 tahun.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Polda Lampung mengimbau masyarakat waspada dan aktif melapor aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Layanan Kepolisian 110 bebas pulsa 24 jam.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id, Dok. Polda Lampung









