Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah

JAKARTA, Infozone — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Instruksi itu disampaikan Presiden saat memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dalam keterangannya usai pertemuan, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden meminta percepatan penanganan pemadaman, khususnya yang masih terjadi di beberapa titik di Kalimantan.

“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Bahlil.

Bahlil menegaskan pemadaman tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Berdasarkan informasi dari PLN, penyebabnya adalah kegiatan pemeliharaan.

“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya. Kementerian ESDM bersama PLN dipastikan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain listrik, Presiden Prabowo juga mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap terjaga dan tidak dinaikkan.

Untuk BBM nonsubsidi, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia atau ICP.

“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan,” kata Bahlil.

Terkait program hilirisasi, Bahlil menegaskan pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional penerima perpanjangan PKP2B menjadi IUPK menjalankan komitmen hilirisasi sesuai aturan.

“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.

 

(Sumber: BPMI Setpres, 4 Agustus 2026)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *