Wamenkeu: APBN 2027 Diperkuat, Target Penerimaan Pajak Naik 12,1%

JAKARTA, Infozone – Pemerintah memperkuat kualitas APBN 2027 melalui efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan. Targetnya, penerimaan perpajakan tumbuh 12,1% dan defisit dijaga di level 2,4% terhadap PDB.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara UBS Indonesia Macro Tour di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Bacaan Lainnya

Rancangan APBN 2027 telah disampaikan ke DPR RI pada 14 Agustus 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan negara ditargetkan tumbuh 6,8%.

Penerimaan perpajakan jadi tumpuan utama dengan proyeksi pertumbuhan 12,1% dibanding outlook 2026.

“Ini pertumbuhan pajak yang baik untuk standar Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen dan inflasi 3 persen, penerimaan pajak diharapkan tumbuh lebih tinggi dari pertumbuhan nominal PDB 9 persen,” ujar Suahasil.

Belanja negara dalam RAPBN 2027 direncanakan Rp4.097,2 triliun atau naik 3,9% dari outlook 2026.

Pemerintah berkomitmen efisiensi, tapi tetap menjaga program prioritas seperti perlindungan sosial, operasional pemerintahan, belanja pegawai, dan transfer ke daerah.

“Di sinilah kami terus bekerja pada efisiensi dan juga menjaga prioritas,” jelas Wamenkeu.

Dengan skema itu, defisit APBN 2027 ditarget 2,4% terhadap PDB. Angka ini disebut untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus meningkatkan kualitas anggaran.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6%. Ditopang konsumsi masyarakat 5,4%, konsumsi pemerintah 5,6%, investasi 7%, dan ekspor 7,5%.

Untuk menopang penerimaan, pemerintah mengandalkan penguatan administrasi pajak lewat Coretax. Sistem ini dinilai sudah berkontribusi dan akan terus diperbaiki di 2027.

Selain itu, pemerintah akan memperluas basis pajak lewat hilirisasi mineral dan industri pertambangan.

“Kami meyakini hilirisasi ekstraksi mineral dan industri pertambangan merupakan kunci untuk memperluas basis pajak di masa depan,” pungkas Suahasil.

 

Sumber: Kementerian Keuangan

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *