JAKARTA, Infozone – Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kedisiplinan setiap pengguna jalan. Tiga kebiasaan sederhana terbukti efektif mencegah kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan http://Tribratanews.polri.go.id, Senin (28/7/2026) sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
- Selalu Gunakan Sabuk Pengaman
Penggunaan sabuk pengaman sering diabaikan, padahal fungsinya sangat vital untuk mengurangi risiko cedera serius saat terjadi benturan.
Pengemudi maupun penumpang wajib memastikan sabuk pengaman terpasang sebelum kendaraan berjalan.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut sabuk keselamatan adalah perlengkapan wajib kendaraan roda empat atau lebih.
Pasal 106 ayat (6) juga menegaskan pengemudi dan penumpang di samping wajib mengenakan sabuk keselamatan.
- Jangan Gunakan HP Saat Mengemudi
Menggunakan telepon genggam saat berkendara dapat mengalihkan fokus dan memperlambat respons terhadap situasi di jalan.
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar: denda paling banyak Rp750.000 dan/atau kurungan selama 3 bulan.
- Patuhi Batas Kecepatan
Mengemudi sesuai batas kecepatan memberi ruang untuk mengantisipasi kondisi darurat dan menjaga jarak aman.
Pelanggar batas kecepatan di jalan lingkungan dapat ditindak berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009. Sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dengan disiplin 3 kebiasaan ini, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud sehingga setiap pengguna jalan tiba di tujuan dengan selamat. (nf/hn/rs)
Sumber : http://Tribratanews.polri.go.id









