CIKEAS, INFOZONE – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan menghadapi bencana dan konflik sosial tahun 2026.
Apel dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).
Dalam arahannya, Wakapolri menekankan pentingnya kesiapsiagaan sejak pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi karena berada di kawasan Ring of Fire. Risiko gempa, tsunami, dan erupsi gunung api sangat tinggi,” ujar Dedi.
Berdasarkan data BNPB, sejak Januari 2026 tercatat 1.730 kejadian bencana di Indonesia. Didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan karhutla.
Akibatnya 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta masyarakat mengungsi.
Dedi juga menyoroti tingginya aktivitas vulkanik. Pada 6 September 2026 erupsi tercatat di Gunung Sinabung, Merapi, Anak Krakatau, Semeru, Ili Lewotolok, Lewotobi Laki-laki, dan Gunung Ibu.
Untuk bencana, Polri mengerahkan Operasi Aman Nusa II. Sarana yang disiapkan meliputi:
– Pengerahan personel evakuasi dan pencarian korban
– Pengamanan lokasi & pengaturan jalur evakuasi
– Dapur lapangan, rumah sakit lapangan
– Air bersih, logistik, layanan kesehatan
– Dukungan psikososial dan trauma healing untuk anak dan kelompok rentan
“Polri harus hadir sebagai kekuatan negara yang siap memberikan respons cepat melalui pelayanan dan bantuan kemanusiaan,” kata Dedi.
Selain bencana, Polri juga siaga menghadapi konflik sosial melalui Operasi Aman Nusa I.
Pendekatannya komprehensif: pra-konflik, saat konflik, hingga pasca konflik. Meliputi pemetaan kerawanan, early warning system, patroli siber terhadap narasi provokatif, hingga pelibatan tokoh masyarakat dan agama.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional. Namun Polri harus mencegah agar tidak berkembang jadi kekerasan atau gangguan kamtibmas,” tegas Dedi.
Dedi menyampaikan 2 pedoman untuk personel Aman Nusa I dan II:
1. Penanganan Bencana: Utamakan keselamatan korban. “Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan.”
2. Penanganan Konflik: Utamakan pencegahan. Jika penindakan diperlukan, gunakan prinsip ultimum remedium = hukum sebagai upaya terakhir.
Wakapolri berharap kesiapan ini memastikan Polri hadir memberikan rasa aman dan meringankan beban masyarakat terdampak.
Sumber : Divisi Humas Polri | 8 September 2026, 09:25 WIB








