Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

JAKARTA, INFOZONE – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus serupa.

Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar.

Perkara Pertama: Bandung – Cianjur

Polisi mengamankan RA (20), RY (26), dan MK (21). RA berperan sebagai talent, RY sebagai host.

Dalam siaran, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin (PK) sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. RY mengarahkan penonton tap-tap layar hingga target 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sekitar Rp5.000,” ujar Adex, Selasa (8/9/2026).

Pelaku juga terima transfer ke akun DANA Rp1.000 – Rp2.000 per transaksi. Target keuntungan Rp200 ribu – Rp300 ribu.

Di Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual eksplisit dengan bantuan MK.

Perkara kedua : Lampung, Yogyakarta dan Jabar 

Tiga tersangka diamankan: PA (31), DI (36), dan SS (25).

Talent melakukan adegan asusila dan host mengarahkan penonton donasi, sawer, atau gift dengan target Rp250 ribu – Rp400 ribu.

“Apabila target terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambah Adex.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pornografi.

Bareskrim menegaskan ini bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan ruang digital untuk keuntungan ekonomi.

 

Sumber : Divisi Humas Polri | 9 September 2026, 10:44 WIB

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *