InfoZone,-Larantuka| Rencana perubahan jumlah pengadaan sapi Bali dalam program Big Push di Kabupaten Flores Timur (Flotim) menjadi sorotan. Pengadaan yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 700 ekor sapi disebut akan dikurangi menjadi 150 ekor melalui adendum kontrak.
Dari jumlah 150 ekor tersebut, sebanyak 50 ekor direncanakan dipusatkan di Wolo Kolong, Kecamatan Tanjung Bunga, sementara 100 ekor lainnya dialokasikan kepada kelompok tani.
Namun, rencana perubahan tersebut hingga Senin, 8 September 2026, belum menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah pelaksanaan kontrak yang sedang berjalan.
PPK paket pekerjaan pengadaan 700 ekor sapi Bali pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur, Yano Hurint, menegaskan dirinya masih berpedoman pada kontrak awal yang telah ditandatangani bersama pihak penyedia.
“Saya selaku PPK masih berpegang pada kontrak sebelumnya, yakni 700 ekor dan semuanya terpusat di satu titik, yakni di Wolokong. Sesuai isi kontrak yang sedang berjalan,” ujar Yano saat dikonfirmasi, Senin, 8 September 2026.
Menurut Yano, apabila memang terdapat rencana perubahan terhadap jumlah maupun lokasi pengadaan sapi, maka perubahan tersebut harus didukung dengan kajian teknis dan disposisi tertulis sebagai dasar bagi PPK untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Saya juga belum mendapat arahan selaku PPK. Jika ditinjau kembali, maka harus disertai kajian teknis dan juga disposisi tertulis sehingga kita berproses ulang,” jelasnya.
Pengiriman Sapi Dilakukan Bertahap
Yano menjelaskan, berdasarkan kontrak yang saat ini masih berjalan, proses pengiriman sapi dilakukan secara bertahap. Pengiriman dapat dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali dengan mempertimbangkan kondisi serta aspek transportasi dari daerah asal sapi menuju lokasi tujuan.
“Merujuk pada kontrak yang sedang berjalan, sapi diantar bertahap sebanyak dua sampai tiga kali, disesuaikan dengan kondisi dan transportasi dari tempat asal sapi ke tujuan akhir,” ungkapnya.
Ia menegaskan, selama belum ada perubahan kontrak yang didukung dasar administrasi dan teknis yang jelas, pelaksanaan pengadaan tetap mengacu pada perjanjian awal.
Perubahan Harus Disepakati Kedua Belah Pihak
Lebih lanjut, Yano mengatakan keputusan teknis terkait jumlah pengadaan maupun pola distribusi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan informasi atau arahan secara lisan.
Menurutnya, perubahan dari 700 ekor menjadi 150 ekor harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan kontrak, termasuk adanya kajian serta kesepakatan antara PPK dan pihak penyedia.
“Keputusan teknis atas pelaksanaan dan jumlah pengadaan tetap dikembalikan kepada perjanjian serta tanda tangan kontrak awal yang dipegang oleh PPK bersama penyedia barang, sepanjang belum ada kajian teknis dan disposisi tertulis kepada saya selaku PPK,” tegas Yano.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat rencana atau perintah perubahan melalui adendum kontrak dari 700 ekor sapi menjadi 150 ekor yang kemudian dialihkan sebagian kepada kelompok tani, maka seluruh proses tersebut harus memiliki dasar yang jelas.
“Muncul rencana atau perintah perubahan adendum kontrak dari 700 ekor sapi turun menjadi 150 ekor sapi yang dialihkan ke kelompok, itu semua harus ada kajian dan kesepakatan kedua belah pihak antara PPK dan pihak penyedia,” tegasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan sapi Bali dalam program Big Push di Flores Timur untuk sementara tetap mengacu pada kontrak awal sepanjang belum terdapat kajian teknis, disposisi tertulis, serta kesepakatan perubahan kontrak yang menjadi dasar hukum pelaksanaan adendum.
Polemik mengenai perubahan jumlah sapi tersebut sampai saat kini Pemerintah Kabupaten Flores Timur belum memberikan klarifikasi secara resmi ke publik.
Publik juga masih menunggu kejelasan dokumen dan keputusan resmi dari pihak-pihak terkait serta soal transparansi anggaran sejak awal program 100 hari kerja 2025 hingga masuk dalam program Bigh Push Sapi dan Ayam di tahun 2026 masih belum terlaksana
dan juga merupakan program unggulan Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen hingga saat ini.








