Polres Sumba Barat Tetapkan Guru Honorer Tersangka Pencabulan, 13 Siswa SD Jadi Korban

Ilustrasi

WAJKABUBAK, INFOZONE – Polres Sumba Barat menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban.

Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H. menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan mengutamakan kepentingan anak.

“Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga,” ujar AKBP Yohanis, Sabtu (6/9/2026).

Penyidik telah memeriksa 8 orang saksi, menyita barang bukti, dan melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap 4 orang korban di RSUD Waikabubak.

Untuk melengkapi berkas, penyidik juga melibatkan psikolog untuk pemeriksaan psikologis korban dan meminta keterangan ahli.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, sejak 31 Agustus 2026 tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumba Barat selama 20 hari. Selanjutnya berkas akan dikoordinasikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyikapi kemungkinan adanya korban lain, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,” kata AKBP Yohanis.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto maupun informasi pribadi anak-anak korban di media sosial.

“Anak-anak adalah pihak yang harus kita lindungi bersama. Jangan memberikan stigma atau menyalahkan korban. Mari kita berikan dukungan kepada mereka dan percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Polres Sumba Barat mengajak orang tua, guru dan masyarakat menciptakan lingkungan aman bagi anak. Jika anak bercerita, dengarkan tanpa menghakimi dan segera laporkan ke pihak berwenang.

Jika Anda memiliki informasi: Datang langsung ke Posko Pengaduan Satreskrim Polres Sumba Barat.

Call Center Layanan Pengaduan Kekerasan Anak : 119 ext 8 / 0811-25-22-119

 

Sumber : Tribratanews Polri go. id | Humas Polda NTT | 6 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *