JAKARTA, INFOZONE – Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026 Lembaga Administrasi Negara RI dari Kejaksaan RI, Erich Folanda, S.H., M.Hum., mengusung gagasan proyek perubahan bertajuk “Strategi Penuntutan dalam rangka Perlindungan terhadap Korban dalam KUHAP Baru”.
Gagasan tersebut telah mendapat persetujuan mentor Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, pada Juni 2026 di Jakarta.
KUHAP Baru 2026: Pergeseran Paradigma Hukum
Gagasan ini muncul di tengah masa transisi besar sistem hukum pidana nasional. UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sama-sama berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kehadiran dua instrumen hukum tersebut menandai transformasi struktur, filosofi, dan arah penegakan hukum di Indonesia. Paradigma bergeser ke arah rehabilitatif dan restoratif dengan menitikberatkan pada pemulihan hak saksi dan korban, di samping penghukuman terhadap pelaku.
Dalam dokumen gagasannya, Erich Folanda menguraikan bahwa hukum pidana kontemporer kini bergerak dari _crime control model_ yang berorientasi pada pelaku, menuju victim-oriented justice yang menempatkan korban sebagai subjek utama pencarian keadilan.
Mekanisme kompensasi dan restitusi dipahami sebagai instrumen esensial untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar pelengkap prosedural.
Kewajiban Baru dalam KUHAP
KUHAP baru mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim memberikan informasi kepada korban mengenai hak restitusi dan kompensasi sejak awal proses peradilan.
Korban juga dapat menggabungkan tuntutan ganti kerugian perdata secara langsung ke dalam proses persidangan pidana pelaku melalui tuntutan jaksa.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Namun, realitas di lapangan menunjukkan mekanisme itu belum berfungsi optimal. Penanganan perkara di Indonesia masih berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban sering terabaikan.
Akibatnya, proses peradilan pidana cenderung menghasilkan keadilan prosedural bagi pelaku, tetapi belum sepenuhnya mewujudkan keadilan substantif bagi korban.
Rendahnya efektivitas gugatan ganti rugi disebabkan faktor struktural:
1. Ketidakjelasan mekanisme pembuktian kerugian karena belum ada juklak/juknis
2. Keterbatasan ruang lingkup ganti rugi
3. Ketiadaan sanksi jika gugatan ganti rugi tidak dilaksanakan
4. Minimnya koordinasi antaraparat penegak hukum
5. Belum ada SOP lintas lembaga
Ketiadaan pedoman ini sering jadi alasan rendahnya inisiatif jaksa memasukkan permohonan ganti rugi bagi korban ke dalam surat tuntutan.
Solusi: Surat Edaran dan Pedoman Jaksa Agung
Untuk menjawab persoalan itu, proyek perubahan ini mengarah pada penyusunan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Pedoman Jaksa Agung RI sebagai landasan operasional bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan ganti kerugian bagi korban.
Strategi tersebut dirancang dalam kerangka kerja yang jelas, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Sifatnya kolaboratif dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, advokat, LPSK, Komnas HAM, dan korban sebagai subjek utama.
Gagasan ini diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin pertama mengenai penegakan HAM dan poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Prinsipnya: penegakan hukum harus berpihak kepada rakyat kecil.
Sumber : FRA / Kejagung RI go. id.








