InfoZone, Lewoleba | Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P.,Kamis 3 September 2026 didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Bupati Lembata, Kamis (3/9/2026).
Rapat evaluasi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Lembata untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, terukur, disiplin, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Hadir dalam rapat tersebut Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lembata, Apolonaris Mayan, S.Pd., Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Yohanes Berchamans Daniel Dai, S.IP., serta 39 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, dengan agenda utama membahas perkembangan pendapatan dan belanja daerah, capaian masing-masing OPD, berbagai hambatan yang dihadapi, serta strategi percepatan pencapaian target APBD hingga akhir tahun anggaran.
Dalam pemaparan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Emanuel Krova, disampaikan bahwa hingga 2 September 2026, pendapatan daerah Kabupaten Lembata ditargetkan sebesar Rp755,84 miliar, dengan realisasi mencapai Rp518,17 miliar atau 68,55 persen.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp44 miliar, sementara realisasinya baru mencapai Rp21,90 miliar atau 49,77 persen.
Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp494,40 miliar atau 70,22 persen dari target Rp704,03 miliar. Pendapatan transfer pemerintah pusat mencapai Rp486,46 miliar atau 70,76 persen, sedangkan pendapatan transfer antar daerah terealisasi sebesar Rp7,94 miliar atau 47,73 persen.
Pada sisi belanja, realisasi belanja daerah hingga 2 September 2026 mencapai Rp407,27 miliar atau 55,19 persen dari total anggaran sebesar Rp737,90 miliar.
Realisasi belanja operasi mencapai Rp345,78 miliar atau 61,27 persen. Sementara belanja modal baru terealisasi sebesar Rp6,19 miliar atau 22,25 persen, sedangkan belanja transfer mencapai Rp55,24 miliar atau 38,16 persen.
Capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena realisasi sejumlah komponen pendapatan masih berada di bawah target dan pelaksanaan belanja, khususnya belanja modal, masih membutuhkan percepatan.
Dari sisi PAD, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan telah mencapai 86,17 persen. Sementara itu, realisasi pajak daerah mencapai Rp7,62 miliar atau 46,35 persen dan retribusi daerah sebesar Rp9,34 miliar atau 44,67 persen.
Meski secara keseluruhan realisasi PAD pada 2 September 2026 masih sekitar 2,13 persen lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025, terdapat perkembangan positif pada sektor pajak daerah yang mengalami peningkatan sebesar 28,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada sektor transfer ke daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Hingga 2 September 2026, realisasi DBH mencapai Rp2,80 miliar atau 173,97 persen dari target Rp1,61 miliar. Capaian tersebut antara lain dipengaruhi penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2024.
Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya telah terealisasi sebesar Rp379,07 miliar atau 83,06 persen dari pagu Rp456,34 miliar. Adapun DAU yang ditentukan penggunaannya terealisasi sebesar Rp3,11 miliar atau 37,53 persen dari target Rp8,29 miliar.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang telah dibelanjakan.
Menurutnya, setiap OPD harus memiliki tanggung jawab terhadap peningkatan pendapatan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Bupati meminta dilakukan pemetaan secara jelas mengenai dinas atau OPD mana saja yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui sumber kontribusi sekaligus mengevaluasi sektor-sektor yang masih memiliki potensi untuk dikembangkan.
Bupati juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak hanya berorientasi pada pembelanjaan atau menghabiskan anggaran, tetapi harus menyusun skenario dan strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan.
“OPD jangan hanya fokus pada pembelanjaan atau penghabisan anggaran. Harus ada skenario dan strategi konkret untuk mengumpulkan pendapatan,” tegas Bupati.
Selain itu, kecamatan yang realisasi anggarannya masih belum berjalan diarahkan untuk ikut mengambil bagian dalam mendukung peningkatan PAD, salah satunya melalui keterlibatan dalam penagihan retribusi pasar.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan daerah merupakan tanggung jawab bersama dan tidak hanya dibebankan kepada perangkat daerah yang secara langsung menangani pendapatan.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
OPD diminta mendalami seluruh persyaratan pengelolaan dan penyaluran dana tersebut secara cermat. Setiap tahapan harus dipastikan memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat penyaluran.
Bupati mengingatkan OPD agar disiplin dan berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, serta tidak mengambil langkah yang berpotensi melampaui ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengalaman terkait kegagalan penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Karena itu, setiap OPD diminta melakukan pemantauan atau tracking secara berkala terhadap pelaksanaan anggaran, terutama terhadap program yang berkaitan dengan persyaratan penyaluran dana transfer.
“Anggaran harus terus di-tracking. Berikan perhatian khusus agar tidak terjadi kekeliruan maupun pelanggaran dalam pelaksanaannya,” pesan Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang terbuka dan tegas. Setiap persoalan harus dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan ganjalan, kesalahpahaman, maupun rasa tersinggung antarstaf.
Sementara itu, percepatan realisasi belanja menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi APBD. Hal ini penting mengingat masih terdapat tahapan penyaluran dana transfer yang mensyaratkan tingkat penyerapan tertentu.
OPD pengampu didorong untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dengan tetap memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan bahwa percepatan bukan berarti mengabaikan ketentuan. Setiap proses harus dilaksanakan secara tepat, hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah mendorong seluruh OPD untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan pendapatan sekaligus mempercepat pelaksanaan belanja daerah.
Optimalisasi PAD, peningkatan kontribusi setiap OPD terhadap pendapatan, percepatan realisasi belanja, pemenuhan persyaratan penyaluran dana transfer, serta penyelesaian berbagai hambatan menjadi bagian penting dari strategi Pemerintah Kabupaten Lembata dalam mencapai target APBD hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian angka dan capaian, tetapi menjadi instrumen pengendalian yang mendorong setiap OPD mengambil langkah konkret, terukur, disiplin, dan tepat waktu dalam memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah.(*RS)








