Tekankan Kepemimpinan Profesional dan Integritas, Bupati Lembata Kanis Tuaq Serah SK Penataan Kepala Sekolah.

InfoZone,-Lewoleba | Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, S.P. Sabtu 28 Agustus 2026 bersama Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, S.Sos. menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula St. Don Bosco Lewoleba, Jumat (28/8/2026), dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lembata memperkuat tata kelola serta kepemimpinan satuan pendidikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata (Asisten III), Yohanes Berchmans Daniel Dai, S.IP., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Ansel Bahy, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Lukman Suksin, Sekretaris Inspektorat serta Staf Ahli Tim Penggerak PKK Kabupaten Lembata.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Lembata kepada enam orang penerima. Dalam kesempatan yang sama, para penerima juga menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wilhelmus Ose, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penataan kepala sekolah dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola dan kepemimpinan pada setiap satuan pendidikan.

Penataan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Penataan terhadap guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah ini dilakukan untuk memastikan setiap satuan pendidikan dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kemampuan manajerial sesuai dengan kebutuhan sekolah,” jelas Wilhelmus.

Secara keseluruhan, terdapat 90 kepala sekolah yang menjadi bagian dari penataan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP. Berdasarkan jenjang pendidikan, terdiri dari PAUD sebanyak 14 orang, SD sebanyak 62 orang, dan SMP sebanyak 14 orang.

Sementara berdasarkan kategori penugasan, terdiri atas: Pengangkatan baru/tetap sebanyak 30 orang, Pemindahan/mutasi/rotasi sebanyak 45 orang, dan Pemberhentian dari jabatan sebanyak 15 orang.

Menurut Wilhelmus, penataan tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Pendidikan untuk menghadirkan kepemimpinan sekolah yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan di daerah.

Ia menegaskan bahwa penyerahan SK oleh Bupati hendaknya dimaknai sebagai penyerahan amanah, bukan sekadar penyerahan dokumen kepegawaian.

Karena itu, kepala sekolah yang menerima amanah tersebut diharapkan mampu menerjemahkan tugas dan tanggung jawabnya ke dalam perubahan nyata di lingkungan sekolah.

Dalam sambutannya, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq terlebih dahulu menyampaikan empati dan keprihatinan atas musibah gempa bumi yang dialami kabupaten tetangga serta bencana yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lembata.

Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk berkumpul dalam kegiatan tersebut.

Berkenaan dengan penataan kepala sekolah, Bupati menekankan pentingnya menjaga 10 poin Pakta Integritas yang telah ditandatangani.

Menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang baru menerima SK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bupati menjelaskan bahwa pembebasan tugas kepala sekolah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai periodesasi penugasan kepala sekolah yang maksimal dua periode.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberhentian, tetapi juga sebagai bagian dari proses penyegaran melalui rotasi atau mutasi kepala sekolah antarsatuan pendidikan.

“Jabatan boleh berhenti, tetapi pengabdian tidak boleh berhenti,” tegas Bupati.

P. Kanisius Tuaq juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Menurutnya, berakhirnya tugas sebagai kepala sekolah tidak berarti berakhir pula pengabdian seseorang dalam dunia pendidikan.

Para guru tetap memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi muda dan membangun kualitas pendidikan di Kabupaten Lembata. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan para kepala sekolah agar memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajemen yang kuat dalam mengelola satuan pendidikan.

Kepala sekolah diminta menjalankan tugas secara profesional dan independen serta tidak mudah dipengaruhi atau diintervensi oleh kepentingan dari luar sekolah, termasuk kepentingan politik. “Kepala sekolah harus fokus mengelola sekolah secara profesional,” kata Bupati.

Bupati juga meminta kepala sekolah tidak hanya terjebak dalam urusan administratif. Kepala sekolah harus turun langsung melihat proses pembelajaran, mendengarkan guru, mengenal persoalan yang dihadapi siswa, dan bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan di sekolah. Menurutnya, keberadaan kepala sekolah harus benar-benar dirasakan oleh guru maupun peserta didik.

Kepala sekolah juga diminta terus memberdayakan dan membina para guru agar semakin berkualitas. Lingkungan kerja yang dibangun harus sehat, disiplin, tetapi tetap manusiawi, sehingga para guru merasa dihargai sekaligus memiliki ruang untuk berkembang.

Bupati selanjutnya menekankan pentingnya orientasi pada hasil nyata dalam pengelolaan sekolah. Kepala sekolah tidak boleh hanya mengejar terpenuhinya indikator administratif di atas kertas, tetapi harus mampu menunjukkan perubahan dan kemajuan yang dapat dirasakan secara nyata oleh warga sekolah.

Pemerintah Kabupaten Lembata, kata Bupati, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja kepala sekolah dan guru. Evaluasi tidak harus menunggu adanya laporan formal, tetapi dapat dilakukan berdasarkan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan sekolah.

Dalam pengelolaan sumber daya sekolah, Bupati menegaskan agar dana, aset, program, serta seluruh sumber daya yang dimiliki sekolah dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Tidak boleh ada pengelolaan anggaran maupun program sekolah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari para guru. “Semua harus terbuka. Pengelolaan dana, aset, dan program sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh elemen pendidikan berjalan dalam satu arah dan selaras dengan visi, misi, serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Lembata.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satuan pendidikan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhatikan regulasi dan arah kebijakan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Lembata, lanjutnya, tidak akan ragu melakukan evaluasi maupun mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas sesuai regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Melalui penataan kepala sekolah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap tercipta kepemimpinan satuan pendidikan yang semakin profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran serta kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh kepala sekolah untuk memperkuat komitmen pengabdian dan menghadirkan perubahan nyata bagi sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat Kabupaten Lembata.

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *