KUHAP Baru 2026: Kejaksaan Dorong Strategi Penuntutan Demi Lindungi Korban

 

 

Bacaan Lainnya

JAKARTA, INFOZONE – Kejaksaan Republik Indonesia mengusung gagasan “Strategi Penuntutan dalam rangka Perlindungan terhadap Korban dalam KUHAP Baru” sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.

Gagasan ini disampaikan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026 LAN RI dari Kejaksaan RI, Erich Folanda, S.H., M.Hum., dan telah disetujui mentor Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H.,M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung pada Juni 2026.

Gagasan ini muncul di tengah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026.

Kehadiran dua instrumen hukum tersebut menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari crime control model yang berorientasi pada pelaku, menjadi victim-oriented justice yang menempatkan korban sebagai subjek utama.

“Kompensasi dan restitusi dipahami sebagai instrumen esensial untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar pelengkap prosedural,” tulis Erich dalam dokumen gagasannya.

Dalam KUHAP baru, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberikan informasi kepada korban mengenai hak restitusi dan kompensasi sejak awal proses peradilan.

Korban juga dapat menggabungkan tuntutan ganti kerugian perdata secara langsung ke dalam proses persidangan pidana pelaku melalui tuntutan jaksa.

Namun, Erich menyoroti bahwa mekanisme tersebut belum berfungsi optimal. Penanganan perkara di Indonesia masih berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban sering terabaikan.

Rendahnya efektivitas disebabkan: ketidakjelasan mekanisme pembuktian kerugian, keterbatasan ruang lingkup ganti rugi, ketiadaan sanksi, minimnya koordinasi antar APH, dan belum adanya SOP lintas lembaga.

Untuk menjawab persoalan itu, proyek perubahan ini mengarah pada penyusunan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Pedoman Jaksa Agung sebagai landasan operasional bagi jaksa mengajukan tuntutan ganti kerugian.

Strategi ini bersifat kolaboratif dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, advokat, LPSK, Komnas HAM, dan korban sebagai subjek utama.

Gagasan ini juga diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, khususnya penegakan HAM dan reformasi hukum.

 

Sumber: Kejaksaan Agung RI, 03-09-2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *