GARUT, INFOZONE. – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
DPO tersebut diamankan pada Rabu, 2 September 2026 di Jl. Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Terpidana yang diamankan bernama Uyan Ruhyandi, 55 tahun.
– Tempat Lahir : Cianjur, 3 Mei 1971
– Jenis Kelamin : Laki-laki
– Kewarganegaraan : Indonesia
– Pekerjaan : Karyawan Swasta
– Alamat : Citra Wisata Blok VI Nomor 42, Medan dan Komplek Johor Indah Permai Blok 5 Nomor 21, Medan, Sumatera Utara
Uyan Ruhyandi merupakan terpidana kasus tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Perbuatannya telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung Nomor: 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.
Atas perbuatannya, Uyan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp8,9 miliar subsidair 1 tahun pidana penjara.
Saat diamankan, Terpidana Uyan Ruhyandi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian keterangan resmi Kejagung.
Sumber: Kejaksaan Agung RI, 02-09-2026








