JAMBI, Infozone – Polda Jambi resmi melimpahkan M Alung Ramadhan, kurir 58 kg sabu jaringan Malaysia, ke Kejati Jambi, Selasa 10/6/2026. Tersangka yang sempet kabur dari Polda ini terancam hukuman mati.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyebut berkas perkara Alung, 32, sudah P-21 atau lengkap. “Hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati,” kata Thomas.
Alung ditangkap April 2026 di Tanjung Jabung Timur setelah kabur dari ruang penyidik Polda Jambi. Dia dituduh jadi kurir 58 kg sabu yang digagalkan Polda akhir Oktober 2025 di Jalan Lintas Timur.
Sabu itu dibawa Alung bersama 2 tersangka lain, Agit dan Juniardo, pakai minibus. Tujuannya diedarkan di Jambi dan provinsi tetangga. “Kalau lolos, bisa rusak 240 ribu jiwa,” tegas Thomas.
Alung dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun + denda Rp10 miliar. Dua rekannya Agit dan Juniardo sudah lebih dulu disidang.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang Alung langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Jambi. “Sambil jaksa susun dakwaan,” ujarnya.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id & Antara, 10 Juni 2026.









