SUMATERA UTARA, Infozone – Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton.
Data tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut. Hadir juga Kejati Sumut, BNNP Sumut, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Kualanamu. Dilansir TBN Sumut, Selasa (21/7/2026).
Tren Pengungkapan Terus Meningkat
Kapolda mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut dan seluruh Satresnarkoba jajaran yang terus menunjukkan peningkatan.
“Tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. 2024 sekitar 1,5 ton sabu, 2025 naik jadi 1,7 ton. Hingga pertengahan 2026 sudah 950 kilogram,” ujar Irjen Whisnu.
Ia optimistis jumlah tersebut akan bertambah hingga akhir tahun. Pemberantasan narkoba tetap prioritas karena mengancam masa depan generasi muda.
Operasi Khusus dan Gerebek Sarang NarkobaDirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain perkara reguler, pihaknya mengungkap 869 kasus melalui operasi khusus dengan 1.077 tersangka. Barang bukti yang disita sekitar 3,2 ton.
Selama Semester I 2026 juga dilaksanakan:
168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN)→ 82 perkara, 105 tersangka81 patroli dan razia THM→ 5 kasus narkotika
Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai bentuk akuntabilitas, Polda Sumut memusnahkan BB dari 29 perkara dengan 40 tersangka. Rinciannya:35 kg sabu, 151 kg ganja, 20 ribu butir ekstasi, dan 1 kg ketamin.
Kapolda menegaskan keberhasilan ini adalah hasil sinergi lintas instansi dan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang menjadikan Sumut sebagai wilayah perlintasan.
ax/hn/rs









