Polri Sita Aset Rp14,4 Miliar Milik Tersangka di 5 Daerah
JAKARTA, Infozone – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Dua tersangka langsung dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna.
Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan.
“Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Afandi menjelaskan, PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:
- Due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur
- Rekomendasi verifikasi langsung ke `PT PLN Batubara tidak dilaksanakan
- Dokumen invoice tidak diverifikasi keabsahannya tetapi tetap dicairkan
- Pengawasan cash collateral diabaikan
- Diduga terjadi rekayasa rekening koran agar saldo jaminan terlihat mencukupi
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Dalam rangka asset recovery, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
“Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Sumber: Divisi Humas Polri









