Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Terapkan TPPU Telusuri Aset Tersangka

Kendari, Infozone – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus penipuan umrah ilegal oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Penyidik tak hanya menjerat tersangka dengan pasal penipuan, tapi juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan, hingga kini penyidik menerima lebih dari 13 laporan dengan total 218 calon jamaah sebagai korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar.

 “Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujar Kombes Wisnu.

Salah satu aset TPPU yang disita berupa 1 unit rumah type 36/91 m² di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Kendari.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni IGM selaku kepala cabang TRG dan AN selaku manajer.

Penyidik juga berkoordinasi dengan bank, OJK, dan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersangka.

Kakanwil Kemenhaji Sultra H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah Polda. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati memilih travel umrah.

 “Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, kasus ini bagian dari Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Masyarakat diminta waspada terhadap paket umrah murah yang mencurigakan.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id – Polda Sultra, 27 Juni 2026

Red: Infozone

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *