JAKARTA, Infozone – Kejaksaan Agung RI resmi menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pasca menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Ketiga Sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU yang menjerat tersangka berinisial FA .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan Sprindik menegaskan status FA masih sebagai Tersangka. Penetapan itu sebelumnya dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
Rinciannya:
- Sprindik Nomor 43 : Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk `PT Krakatau.
- Sprindik Nomor 44 : Dugaan tindak pidana korupsi perkara `PLTU PLN yang blackout.
- Sprindik Nomor 45 : Dugaan tindak pidana korupsi ASABRI.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi,” ujar Anang, Selasa (15/7/2026).
Untuk mempercepat penanganan, Kejagung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang penyidik.
Menariknya, sebagian besar dari 9 anggota tim tersebut merupakan penyidik yang pernah bertugas di KPK.
Sejak diterbitkannya Sprindik, seluruh kegiatan pro-justicia resmi beralih ke Penyidik Kejaksaan Agung. Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Sumber: Kejaksaan Agung RI [15 Juli 2026]









