Foto : Ilustrasi / KOMPAS.com
ROKAN HILIR, Infozone – Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika 80 kilogram di Pengadilan Negeri/PN Rokan Hilir kembali ditunda.
Ini merupakan penundaan ketiga kalinya. Alasannya, berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU belum rampung.
Kasus Besar Perhatian Publik
Perkara ini menjerat terdakwa Tri Julianto alias Mas Tri. Kasus ini menjadi sorotan sejak awal karena barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mencapai sekitar 80 kilogram narkotika yang ditemukan di dalam sebuah mobil.
Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, perkara ini dinilai sebagai salah satu kasus narkotika berskala besar di wilayah Rokan Hilir.
Penundaan Ketiga Kali, Masa Tahan Lebih 6 Bulan
Hingga kini, meski terdakwa sudah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan, agenda pembacaan tuntutan belum juga terlaksana.
Kondisi ini memunculkan perhatian dari masyarakat, pemerhati hukum, hingga insan pers yang terus mengikuti jalannya persidangan.
Juru Bicara PN Rokan Hilir Ari Wibowo, S.H. membenarkan penundaan tersebut saat dikonfirmasi.
“Berkas tuntutan belum selesai,” ujarnya singkat.
Publik Soroti Asas Peradilan Cepat
Penundaan berulang ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap proses penegakan hukum terhadap perkara yang menyita perhatian luas itu dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus dijalankan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun setiap tahapan juga harus tetap mengedepankan ketelitian agar tidak mengurangi hak-hak para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Rokan Hilir masih menunggu kesiapan surat tuntutan dari JPU untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan.
Sumber: Pantauan dan konfirmasi [ Rokan Hilir ]









