JAKARTA, Infozone – Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung pada besok, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025 dan dua perkara lainnya.
Disertai Barang Bukti Uang dan EmasDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon membenarkan rencana pelimpahan tersebut.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Selain tersangka, penyidik juga akan membawa barang bukti yang disita saat penggeledahan pekan lalu. Barang bukti itu berupa uang tunai dan emas.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” jelas Kombes Victor.
Hasil Penggeledahan 12 Lokasi
Tim gabungan sebelumnya menggeledah 12 lokasi di wilayah Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete yang diduga terkait Don Ritto, penyidik menyita:
DokumenTelepon genggamUang tunai SGD 3.130.000Uang tunai USD 889.965Uang tunai Rp259.159.000
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Dengan pelimpahan ke Kejagung, proses hukum terhadap Don Ritto akan memasuki tahap penuntutan.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id [16 Juli 2026]









