Ditreskrimsus Polda Riau Usut Tuntas Perusakan Hutan Mangrove di Pasir Limau Kapas – Rohil

Oplus_16908288

PEKANBARU, Infozone – Ditreskrimsus Polda Riau turun tangan menyelidiki dugaan perusakan 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kawasan yang diduga dirambah itu rencananya akan dijadikan lahan perkebunan.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kerusakan ditemukan di beberapa titik mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Dugaan perusakan hutan mangrove ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas,” kata Kombes Ade, Rabu (15/7/2026).

Kombes Ade menjelaskan, hutan mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru, serta habitat ikan, udang, kepiting, dan burung.

Kerusakan seluas ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut dan ekosistem mangrove.

Sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, penyidik diperintahkan bekerja secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Langkah yang sudah dilakukan:

  1. Koordinasi dengan Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan
  2. Verifikasi lapangan dan pengumpulan alat bukti
  3. Pengukuran luasan kerusakan hingga analisis dampak ekologis

Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Ade.

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari program Green Policing Polda Riau` yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan.

Polda Riau mengimbau masyarakat pesisir untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan segera melapor jika melihat dugaan tindak pidana lingkungan.

Sumber: Media Center Provinsi Riau [15 Juli 2026]
Editor: Heru Maindikali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *