Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Roy Suryo Cs Sesuai KUHAP, Hadapi Upaya Penghambatan

JAKARTA, Infozone – Dikutip dari http://Tribratanews.polri.go.id. hari ini Polda Metro Jaya merespons tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penyidikan tetap bekerja sesuai koridor hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP dan tidak terpengaruh upaya yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin 22/6/2026 menyampaikan penyidik tetap bijak menghadapi berbagai upaya yang berpotensi mengganggu proses hukum.

“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia memastikan penyidik tetap berpegang pada ketentuan KUHAP dalam menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Terkait adanya pihak yang dinilai mencoba memengaruhi proses, Kombes Iman menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur proses penyidikan.

“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya, seperti dikutip dari http://Tribratanews.polri.go.id.

Kombes Iman mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan edukasi terkait mekanisme hukum yang benar.

Dirreskrimum juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.

“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ujar Kombes Pol Iman.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin

Editor: [Redaksi Infozone]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *