JAKARTA, INFOZONE – Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya informasi viral di media sosial.
Menurutnya, di era post-truth informasi yang tidak benar bisa cepat dipercaya publik.
Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi Anev Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis 6/8/2026.
“Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujar Brigjen I Made Agus.
Brigjen I Made Agus mencontohkan beberapa kasus yang sempat viral namun menyesatkan.
Salah satunya peristiwa di Bogor. Seorang vlogger memviralkan anggota Satlantas seolah-olah mau disuap.
“Padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” kata dia.
Selain itu, ia juga meluruskan sejumlah hoaks lain yang beredar luas:
1. Hoaks operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol → Tidak benar
2. Hoaks narasi menyesatkan terkait ban gundul → Tidak benar
3. Hoaks aturan baru tilang 2026 → Isu Kapolri mengajukan tilang manual menyeluruh dan kenaikan denda 150% dengan mencatut nama tokoh nasional.
“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks,” tegasnya.
Brigjen I Made Agus menegaskan kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile.
Ia meminta jajaran penegakan hukum lalu lintas mewaspadai perkembangan informasi dan segera meluruskan narasi yang keliru agar tidak menimbulkan kegaduhan.
(Sumber: Divisi Humas Polri)







