Polda Lampung Bongkar Love Scamming dari Lapas Kota Bumi, 137 Napi Terlibat, Kerugian Rp1,4 Miliar

Infozone,  Lampung Selatan | Polda Lampung membongkar kasus penipuan online modus love scamming yang dijalankan dari Rutan Kelas IIB Kota Bumi, Lampung Utara. Total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar dengan 137 warga binaan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.

Bacaan Lainnya

Terbongkar Usai Dapat Info dari Ditjen PAS
Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpem Intel Ditjen PAS pada 30 April 2026. Informasi itu menyebut adanya 156 unit handphone milik warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Bumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE modus love scamming.

Modus: Mengaku TNI-Polri, VCS, lalu Peras Korban
Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya.

Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.

“Dari aksi penipuan ke korban, uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” jelas Kapolda Helfi.

137 Tersangka, 156 HP Disita
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan Lapas ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1,4 miliar.

Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM. Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Para pelaku dijerat UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih dikembangkan. “Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor ke kepolisian jika menjadi korban penipuan serupa. Kapolda meminta seluruh jajaran memperkuat komitmen memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Editor redaksi

Sumber : Tbnewspolri. go. id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *