Ancam Permukiman, Karhutla di Tembilahan Tinggal 30 Meter dari Rumah Warga

TEMBILAHAN, INFOZONE – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Api membakar lahan gambut di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, tepatnya kawasan Parit 17 hingga Parit 19, Jumat (28/8/2026).

Kebakaran diperkirakan telah menghanguskan lahan seluas hampir 10 hektare. Warga semakin panik karena jarak kobaran api dengan permukiman hanya sekitar 30 hingga 50 meter.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan TNI-Polri, BPBD Inhil bersama masyarakat terus berjibaku melakukan pemadaman dan penyekatan sejak malam hingga Jumat pagi. Upaya ini dilakukan agar api tidak merembet ke rumah warga.

Namun proses pemadaman menghadapi kendala. Minimnya sumber air dan karakteristik lahan gambut yang kering menjadi tantangan utama.

“Api tidak hanya membakar permukaan. Bara bisa menyimpan di bawah tanah dan berpotensi muncul kembali meski sudah disiram,” ujar warga setempat.

Kepala Pelaksana BPBD Inhil, R. Arliansyah mengatakan tim terus melakukan pendinginan intensif.

“Kendala utama di lapangan adalah ketersediaan sumber air yang minim serta kondisi gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan. Namun tim gabungan bersama warga terus berjibaku agar potensi kebakaran susulan dapat dicegah,” tegas Arliansyah.

Kekhawatiran juga dirasakan warga. Amsari, warga Sungai Beringin mengaku was-was api semakin dekat.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin agar api tidak sampai ke rumah warga. Jaraknya sudah sangat dekat, jadi penjagaan dan penyekatan harus diperketat,” ujar Amsari.

Hingga berita ini diturunkan, pemadaman dan pendinginan masih dilakukan secara berkelanjutan. Penyekatan juga diperkuat untuk mengantisipasi api merembet lebih luas ke arah permukiman.

Cuaca panas dan kondisi lahan yang kering membuat kewaspadaan terus ditingkatkan.

 

Sumber: MC Riau/mtr

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *