Ratusan Warga Rupat Geruduk Kantor Camat, Tuntut Usut Dugaan Penguasaan Lahan oleh WNA Malaysia

RUPAT, BENGKALIS, Infozone  – Ratusan massa yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Kelurahan Batu Panjang, Tanjung Kapal dan Darul Aman menggeruduk Kantor Camat Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/8/2026) pagi.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan pengambilan lahan oleh oknum yang disebut Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Bacaan Lainnya

Massa datang berkonvoi dari berbagai penjuru, didampingi tokoh adat dan kuasa hukum Dato’ Dr Elviriadi S.Pi, M.Si. Turut hadir Dato’ Bandar M. Yunus dari KKSSI Pulau Rupat, Ketua LAM Dato’ Ismail, Koordinator Aksi Afrizal dan Sekretaris Syaiful Hakim, S.Kom.

Kedatangan massa disambut Camat Rupat Hariadi Samsudin, S.Sos., http://M.Si, Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH dan Danramil 04/Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih.

5 Tuntutan Massa:

Dalam orasinya, massa menyampaikan 5 poin utama:

1.  Mengusut kepemilikan lahan sawit atas nama Siti Azizah yang luasnya melebihi 25 Ha per hamparan beserta izinnya.

2.  Mendesak Kapolda Riau memeriksa dan menangkap Chua Chen Heng yang diduga melakukan perambahan hutan di Rupat dengan modus kerja sama “bapak angkat” tahun 1977 dan diduga memanipulasi dokumen.

3.  Mendesak Kanwil Imigrasi Riau memeriksa dan mendeportasi Chua Chen Heng ke Malaysia karena meresahkan warga.

4.  Menghentikan klaim ilegal Chua Chen Heng di Rupat.

5.  Mencopot oknum-oknum yang diduga kongkalikong dengan WNA dan mengintimidasi masyarakat.

Setiap orasi disambut yel-yel “Betul” dari massa. Camat Rupat Hariadi berjanji akan menampung aspirasi dan membahas lebih lanjut.

Kuasa hukum solidaritas, Dr Elviriadi menegaskan bahwa yang terjadi adalah upaya “pengambilan kembali” lahan kliennya oleh PT Saprindo atau WNA Chua Chin Heng.

“Kerja sama mereka sudah gagal. Berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960, lahan sudah kembali kepada masyarakat. Secara kasat mata pengambilan kembali ini tidak sah. Tidak ada hak kepemilikan, karena mau beli pun tidak boleh sebab dia warga Malaysia,” tegas Elviriadi.

Aksi berjalan tertib. Massa mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tidak ada penyelesaian.

 

Sumber : Kompas 1 net 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *