Pemprov Riau Siapkan 18 Ribu Masker dan Oksigen untuk Pelalawan Dampak Karhutla Kerumutan

Ilustrasi

PEKANBARU, Infozone – Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan bantuan 18 ribu pcs masker dan masker oksigen untuk Kabupaten Pelalawan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan Karhutla di wilayah Kerumutan.

Bacaan Lainnya

Permintaan bantuan tersebut diajukan oleh Pemkab Pelalawan kepada Pemprov Riau, Jumat 21/8/2026.

“Pelalawan meminta 18 ribu masker. Saat ini permintaannya sedang kami siapkan untuk dikirim ke sana,” kata Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli.

Memburuknya kualitas udara di Pelalawan dipicu asap Karhutla di Kecamatan Kerumutan.

Karhutla di wilayah tersebut cukup luas dan berada di kawasan tanah bergambut. Ditambah vegetasi hutan yang masih rapat sehingga asap yang ditimbulkan cukup pekat.

Selain masker, Pemkab Pelalawan juga mengajukan kebutuhan masker oksigen untuk mendukung penanganan dampak kabut asap. Bantuan tersebut nantinya akan disuplai ke posko-posko penanggulangan melalui pemerintah setempat.

Zulkifli mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya di daerah yang terdampak karhutla. Kalau memang terpaksa harus keluar, gunakan masker,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan masker penting untuk mengurangi paparan partikel dan polutan akibat asap Karhutla, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

Di sisi lain, Pemkab Pelalawan sudah mengambil langkah perlindungan terhadap pelajar dan tenaga pendidik.

Melalui Dinas Pendidikan setempat, para pelajar dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Aktivitas di luar ruangan juga dibatasi untuk mengurangi paparan asap.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang pagi ini bertolak ke Kalimantan untuk memimpin langsung penanganan Karhutla secara serentak.

 

Sumber: Media Center Provinsi Riau

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *