Tiba di Kalbar, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Ada 198 Hotspot

KUBU RAYA, Infozone – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan TNI AU Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Setibanya di lokasi, Kepala Negara langsung memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan Karhutla.

Rapat tersebut menjadi langkah awal Presiden dalam kunjungannya ke Kalbar untuk melihat langsung situasi di lapangan sekaligus memastikan penanganan berjalan terkoordinasi.

Bacaan Lainnya

Mengawali rapat, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan kehadiran 8 pimpinan kementerian/lembaga dari pusat dan 10 pimpinan pemerintah daerah termasuk gubernur, kapolda, pangdam, Basarnas, BMKG, dan BPBD.

“ Saat ini kita berada di Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Seskab Teddy.

Dalam pemaparan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Brigjen TNI Purn. Asrianus Bulo menyampaikan hasil pemantauan satelit 24 jam terakhir.

Terdeteksi 198 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di wilayah Kalimantan Barat. Selain itu ada 3.100 hotspot tingkat menengah dan 406 tingkat rendah.

“Titik hotspot ini didominasi di wilayah Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kayong Utara di wilayah sektor Selatan. Kemudian di wilayah timur juga Kabupaten Sanggau, Sintang, dan Sambas,” jelasnya.

BNPB juga menyampaikan prakiraan hujan ringan berpotensi terjadi di wilayah timur Kalbar pada 21-27 Agustus 2026.

Operasi Modifikasi Cuaca OMC sebelumnya dilakukan 11-18 Agustus 2026 namun dihentikan karena tidak ada potensi awan.

“ Kami sudah rapat dengan BMKG bahwa potensi awal akan terjadi pada tanggal 23-27 sehingga kami akan melaksanakan operasi modifikasi cuaca,” tutur Bulo.

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menegaskan tujuannya datang ke Kalbar.

“ Saya datang untuk melihat keadaan setempat yang nyata. Sekarang saya minta siapa yang bisa kasih saya presentasi tentang situasi, ” ujar Presiden.

Kehadiran jajaran pusat dan daerah dalam satu posko diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan Karhutla di wilayah terdampak.

Sumber: BPMI Setpres

 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *