ROKAN HILIR, Infozone – Persoalan penguasaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu atau KTRBT melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari areal kelompok tani kepada Kapolres Rokan Hilir.
Laporan tersebut disampaikan Ketua KTRBT H. Arifin Achmad bersama Sekretaris KTRBT Marihot Sianturi pada Rabu, (19/8/2026).
Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, pihak kelompok tani meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang disebut telah terjadi sejak 2025.
Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas sekitar 600 hektare. KTRBT mengklaim areal tersebut merupakan bagian dari lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kelompok tani.
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, KTRBT menyebut kelompok tani tersebut telah berdiri sejak 12 Juli 1995 di Desa Rantau Bais. Selanjutnya kelompok tani memperoleh pencadangan lahan sekitar 2.000 hektare berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 525/EK/568 tertanggal 6 Mei 1996 tentang rekomendasi izin lokasi perkebunan.
Menurut KTRBT, persoalan lahan ini pernah berkembang menjadi sengketa hukum. Sebagian lahan sekitar 600 hektare disebut pernah dikuasai dan digarap oleh almarhum Affandi Tungkang bersama sejumlah pihak.
Sengketa tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dimenangkan oleh pihak kelompok tani. Berdasarkan laporan, pada Juli 2012 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap lahan seluas sekitar 600 hektare tersebut.
Sebagai dasar pengaduan, KTRBT melampirkan akta pendirian kelompok tani, surat pencadangan lahan, putusan PN, putusan MA RI Nomor 1226 K/Pdt/1999, peta lahan dari BPN, serta surat pernyataan tidak adanya tumpang tindih lahan.
Namun persoalan kembali muncul pada 2025. KTRBT menduga lahan yang mereka klaim tersebut kembali dikuasai dan digarap oleh H. Achmad Zarul bersama H. Tundit dan sejumlah pihak lainnya yang disebut sebagai “kelompok 838”.
Pihak pelapor menyebut telah menyampaikan keberatan. Namun aktivitas perkebunan sawit di atas lahan yang disengketakan masih berlangsung. Atas kondisi tersebut, KTRBT mengaku mengalami kerugian.
“Pelapor berharap masalah ini dapat ditangani oleh pihak Polres Rohil dengan cepat sesuai harapan masyarakat yang menginginkan keadilan,” demikian inti permohonan dalam surat pengaduan tersebut.
Untuk memperkuat laporan, KTRBT mencantumkan sejumlah nama sebagai saksi, di antaranya Hadi dan Saldy Penjaitan.
Laporan ini menempatkan aparat penegak hukum untuk mengurai kembali status dan riwayat penguasaan lahan. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, putusan pengadilan, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, serta keterangan para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik***
Editor : Redaksi








