Polres Rohil Tangkap Pria 26 Tahun di Bagan Batu, Sita Sabu 12,68 Gram

Oplus_131072

ROKAN HILIR, Infozone – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (26) alias Hulok.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu pagi terkait dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota.

Informasi tersebut ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Sopandra Sianturi atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas mengamankan tersangka H yang berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip merah.

Barang bukti yang diamankan, Narkotika jenis sabu dengan berat total 12,68 gram, 1 paket berisi 7 bungkus plastik klip merah berukuran sedang diduga berisi sabu, 1 unit timbangan digital, Plastik klip kosong, 4 alat penyendok sabu dari pipet, 1 unit telepon seluler dan Uang tunai Rp390.000,-.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengakui barang bukti tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan positif mengandung MET dan AMP.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat dan mengajak untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” katanya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

 

Sumber : Humas Polres Rohil

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *