Caption : Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan tinjau lokasi perusakan mangrove 118 hektare di Pasir Limau Kapas Rokan Hilir 24 Juli 2026.
ROKAN HILIR, Infozone – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat 24 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rohil berhasil menetapkan 2 orang tersangka dan mengamankan 2 unit alat berat excavator.
Kapolda Riau datang ke lokasi didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Akmadi, dan Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Di lokasi tersebut ditemukan 115,2 hektare kawasan mangrove rusak yang digarap menggunakan alat berat.
Polda Riau menetapkan 2 tersangka dalam 2 kasus berbeda:
Tersangka AF diduga membuka kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Lahan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Laporan dibuat oleh Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Tersangka SA diduga membuka lahan sejak November 2025 di Pasir Limau Kapas. Total areal yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, dengan rincian:
- 7,63 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT)
- 77,73 hektare di HPK
- 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL)
Tersangka SA diduga menggunakan excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove, meski sudah ada larangan dari Kelompok Masyarakat Hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat No. 300/KEP-PLK/I/2026/019 tanggal 12 Januari 2026.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit excavator Hitachi Zaxis 110MF 2012 warna oranye dan 1 unit excavator Hitachi oranye SA4403.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan menghadirkan sejumlah ahli. Kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas sendiri telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan SK MenLHK No. 10767 Tahun 2024.
Di lokasi, Irjen Herry menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry.
Kapolda menjelaskan penanganan ini bagian dari Green Policing Polda Riau yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan dan pemulihan ekosistem.
“Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,” ujar Kapolda.
Irjen Herry juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan seperti illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, karhutla, hingga tambang ilegal.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Aksi tegas Polda Riau ini diharapkan menjadi efek jera dan menyelamatkan ekosistem pesisir Rohil yang vital bagi lingkungan dan masyarakat.

Sumber: Humas Polda Riau, 24 Juli 2026
.









