Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soetta

Infozone,  Jakarta |  Tim gabungan Polri menangkap buronan Interpol berinisial LCS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026). WNI tersebut masuk daftar Red Notice Interpol atas kasus penipuan online lintas negara yang dikendalikan dari Kamboja.

LCS merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia jadi tersangka utama dalam kasus penipuan online yang menjerat korban di berbagai wilayah Indonesia. Setidaknya 23 Laporan Polisi telah masuk dan kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim untuk mempercepat penyidikan.

Bacaan Lainnya

Operator Platform “abbishopee”
Hasil penyidikan menyebut LCS berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan lewat platform bernama “abbishopee”. Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam jaringan yang sama sudah ditangkap dan divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komitmen Berantas Kejahatan Siber
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan penangkapan ini bukti keseriusan Polri memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” kata Himawan di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Polri akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” tegasnya.

Saat ini LCS ditahan di Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan intensif.

Sumber: Divisi Humas Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *