InfoZone, Larantuka | Kinerja buruk Kejaksaan Negeri Flores Timur, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Samuel Tamba, SH yang mengendapkan laporan para pensiunan Guru di Flotim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru tahun 2011 hingga 2017 senilai lebih dari 500 juta, sejak dilaporkan tahun 2025, hingga laporan tersebut berulang tahun, tepat dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), mendapat sorotan tajam pihak pelapor dan Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim sebagai tindakan memalukan dan sangat mencederai wibawa hukum.
Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, SH., MH didesak segera mencopot Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu dan berkinerja buruk dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur.
Demikian pernyataan tegas yang dilayangkan Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM dan Koordinator Pensiunan Guru, Lukas Lagan dalam keterangan Pers, sekaligus menjadi pesan penting dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Sabtu 2 Mei 2026.
Menurut Matias Lidang dan Lukas Lagan, Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH memang layak dicopot dari jabatannya, karena tidak punya kemampuan sama sekali dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru, yang dilaporkan para pensiunan Guru selaku korban.”Kalau kinerja Jaksa yang ditempatkan pada posisi Kasie Pidsus untuk bongkar dan tangkap pelaku korupsi seperti ini, lalu apa yang mau diharapkan.
Bukannya kerja bongkar dan tangkap koruptor yang dilaporkan masyarakat, tapi malah diam, duduk tenang-tenang, lalu orang datang tanya sejauh mana perkembangan proses hukumnya karena sudah lama sekali, baru mulai cari alasan.
Padahal, laporan para pensiunan Guru Flotim ini lengkap dengan data-datanya dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.Para guru pensiunan juga sudah dimintai keterangan, bahkan turun periksa di Waiwerang Adonara.
Pihak terlapor Dinas PKO Flotim, Bendahara juga sesuai informasi telah diperiksa, lalu apalagi yang menjadi kendala sehingga proses hukum tersendat sekian lama dan seolah-olah diam.
Bukti sudah jelas, Pelapor juga jelas. Kami juga sudah datang tanya apa kendalanya tapi mengapa jawaban Jaksa tidak jelas,? Urainya dengan Kesal.
Lanjutnya, apakah kami harus bermalam di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur?, “tegas Matias Lidang Sabon, keras.
Jebolan Sarjana Hukum Universitas Hassanudin Makassar ini berencana menulis surat resmi kepada Kajati NTT Roch Adi Wibowo untuk segera mencopot Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH dalam waktu dekat.
“Kalau kinerja Jaksa yang dipercayakan negara untuk tangani kasus korupsi di Flotim model begini, sebaiknya dicopot dan segera diganti. Kami tidak butuh Jaksa yang datang menjabat Kasie Pidsus, tetapi tidak ada prestasi yang membanggakan. Masah, sudah lebih dari setahun menjabat Kasie Pidsus Kejari Flotim, tetapi belum ada satupun kasus dugaan korupsi di Flotim yang berhasil dieksekusi ke Pengadilan Negeri Tipikor,”Tandas Matias Lidang.
Selain bakal melaporkan ke Kajati NTT, pihaknya akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk meminta perlindungan, sekaligus koordinasi meminta saran agar kasus ini segera berproses maju.
Pasalnya, sebut Matias, selaku pendamping hukum para pensiunan Guru merasa sangat kecewa dengan kinerja Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH.
“Para pensiunan Guru kan sudah berjuang keras mendapatkan haknya dengan melaporkan dugaan skandal korupsi dana sertifikasi guru ke Kejari Flotim, serta menyerahkan bukti lengkap. Tetapi kenapa respons Kasie Pidsus Samuel Tamba, SH sangat lamban. Kami sangat ragu dengan kemampuannya membongkar dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Flotim, serta berbagai potensi korupsi proyek mangkrak. Salah satunya proyek Rp11M rabat beton Basira- Latonliwo di Kecamatan Tanjung Bunga. Kami minta sebaiknya segera dicopot dari jabatannya, “timpal Matias Lidang.
Sebelumnya, Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba SH yang sempat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan WhatsApp beberapa waktu lalu, pun enggan menjawab pertanyaan Wartawan terkait perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru Flores Timur yang dilaporkan para pensiunan Guru.
Para Pensiunan Guru Kecewa Dengan Kinerja Kasie Pidsus Kejari Flotim
Lukas Lagan lebih jauh menegaskan, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH, yang sangat lamban dan tidak ada langkah maju dalam menangani kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru senilai lebih dari Rp500 juta tahun 2011-2017 yang dilaporkan tahun lalu.
“Kami ini sudah orang tua berjuang ke Larantuka bertemu laporkan masalah ini, dan sudah direspons dengan memeriksa Kami, bahkan turun ke Waiwerang. Tapi, setelah itu tidak ada perkembangannya hingga saat ini.terus terang, Kami sangat kecewa. Apalagi, sampai momentum Hardiknas 2 Mei 2026, pun kasus dugaan korupsi ini tidak ada kepastian hukum, “tegasnya.
Pihaknya, sebut Lukas Lagan akan berkoordinasi dengan sesama pensiunan Guru lainnya untuk mendatangi lagi Kejari Flotim dalam waktu dekat, guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini.
Rita Senak, S.E. InfoZone melaporkan









