Tragis di Rohil: Bocah 4 Tahun Meninggal Diduga Dicabuli Kakek Kandung, Polisi Pakai Bukti Forensik

Infozone,  Rokan Hilir | Kasus memilukan terjadi di Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia diduga akibat kekerasan seksual yang dilakukan kakek kandungnya sendiri, S, 45 tahun.

Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus ini setelah menerima laporan polisi pada Jumat, 1 Mei 2026. LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Demam, Berakhir Duka

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kasus terungkap saat korban demam dan dibawa orang tua ke fasilitas kesehatan. Dari pemeriksaan lanjutan, dokter menemukan luka serius di area vital korban.

“Luka robek akibat trauma benda tumpul. Korban dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan intensif,” kata AKP Kris Tofel.

Meski sudah dirawat, nyawa korban tak tertolong. Balita itu meninggal dunia Jumat dini hari, 1 Mei 2026 pukul 03.00 WIB. Dokter menduga kematian akibat infeksi dari luka yang dialami.

Kakek Kandung Ditangkap, Sempat Elak

Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H. langsung olah TKP, periksa saksi, dan kumpulkan bukti. Jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau.

Hasil penyelidikan mengarah ke S, 45 tahun, kakek kandung korban. “Awalnya pelaku tidak mengakui. Setelah diperiksa intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui,” ungkap AKP Kris Tofel.

Perbuatan itu dilakukan Minggu, 26 April 2026 di rumah pelaku. Modusnya saat memandikan dan menidurkan korban.

Polisi Sita Kasur hingga Selimut, Pakai Scientific Crime Investigation

Polisi menyita pakaian korban, kasur, dan selimut dari TKP. Status perkara sudah naik ke penyidikan dan S ditetapkan tersangka.

“Untuk menguatkan pembuktian, kami pakai Scientific Crime Investigation: visum, autopsi, dan lab forensik. Ini untuk memastikan keterkaitan perbuatan tersangka dengan akibat dan barang bukti secara objektif,” tegas Kasat Reskrim.

S dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat 2 KUHP. Ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polres Rohil: Awasi Anak, Cegah Kekerasan

Saat ini penyidik melengkapi berkas sambil tunggu hasil autopsi dan lab forensik Polda Riau.

Polres Rohil menegaskan akan tangani kasus ini profesional, transparan, dan tuntas. “Kami imbau masyarakat tingkatkan pengawasan terhadap anak. Cegah kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” kata AKP Kris Tofel.

Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Rokan Hilir

Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan terhadap anak, segera lapor ke polisi 110, UPTD PPA, atau call center SAPA 129.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *